You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260609 WA0122
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Pembahasan Raperda Pelindungan Perempuan Rampung

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Raperda yang terdiri 50 pasal itu disiapkan untuk memperkuat pelindungan perempuan di ibu kota.

"bagi perempuan,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan Raperda dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan regulasi yang sudah ada agar tidak terjadi kekosongan hukum setelah aturan lama dicabut.

Menurut dia, dalam perda sebelumnya pengaturan pelindungan perempuan dan anak masih digabung dalam satu regulasi. Sementara dalam rancangan terbaru, keduanya dipisahkan menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Perda Kota Layak Anak.

Jakarta Jadi Role Model Pelayanan Terpadu Pelindungan Perempuan dan Anak

“Jangan sampai ketika aturan lama dicabut, kemudian lahir aturan baru yang sifatnya parsial, justru menimbulkan kekosongan aturan di Pemda DKI Jakarta,” ujar Aziz, Rabu (10/6).

Dikatakan Aziz, sejumlah pasal disesuaikan agar ketentuan dalam perda lama tetap dapat menjadi acuan hingga aturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) diterbitkan.

Aziz berharap, perda tersebut segera diundangkan sehingga pelindungan perempuan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Perda ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan kota dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan, terutama kelompok yang rentan,” katanya.

Selain mengatur upaya pencegahan, rancangan regulasi tersebut juga memberikan perhatian terhadap penanganan perempuan korban kekerasan. Aziz menegaskan, Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dirancang agar korban dapat memperoleh perlindungan secara maksimal tanpa harus melalui prosedur yang berbelit.

Ia menambahkan, Pemprov DKI juga berkewajiban menyediakan fasilitas pendukung dan layanan perlindungan yang memadai bagi korban.

“Korban harus mendapatkan perlindungan yang maksimal. Prosesnya juga harus dibuat lebih kondusif sehingga mereka tidak terbebani dengan prosedur yang terlalu panjang,” katanya.

Menurut Aziz, implementasi perda nantinya tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), tetapi juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah wilayah, hingga masyarakat.

Ia menilai, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan, termasuk yang masih kerap terjadi di ruang publik dan sarana transportasi umum.

Lebih dari itu, Aziz mengajak masyarakat untuk tidak bersikap acuh terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar serta berani melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Jangan takut melapor. Bahkan jika korban merasa takut, laporan bisa disampaikan oleh pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut,” katanya.

Ia berharap, kehadiran Perda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dapat memperkuat kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus menekan angka kekerasan terhadap perempuan di Jakarta.

“Ini harus menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial di DKI Jakarta ke depan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1143 personFolmer
  2. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1054 personAnita Karyati
  3. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye885 personDessy Suciati
  4. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye832 personAnita Karyati
  5. Meriah! Padi Reborn Guncang Bundaran HI di Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta

    access_time27-06-2026 remove_red_eye813 personFakhrizal Fakhri